Koma.id- Polri telah mengerahkan sebanyak 377 personel untuk memastikan kelancaran dan keamanan sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan resmi digelar pada hari Rabu, 27 Maret 2024.
“Dalam penanganan tersebut, Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu, 27 Maret 2024.
Selain itu, Polri juga memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK selama perkara Pemilu 2024 berlangsung, dengan tujuan agar sidang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut,” ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa sidang akan mendengarkan permohonan dari masing-masing pemohon sengketa Pilpres. Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan menjadi yang pertama membacakan permohonan, diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.
“Besok (27 Maret2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok,” ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.
Fajar juga menegaskan bahwa meskipun sidang perdana berlangsung pada tanggal 27 Maret 2024, namun proses hukum telah dimulai sejak Senin, 25 Maret 2024, yang ditandai sebagai tanggal registrasi perkara.
Sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Dalam hal keputusan hakim seri, putusan MK akan ditentukan berdasarkan suara mayoritas yang dimiliki oleh ketua sidang pleno.
Ke-8 hakim konstitusi tersebut akan memprioritaskan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Namun, jika musyawarah tidak tercapai, keputusan akan diambil berdasarkan Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8, di mana suara ketua sidang pleno menjadi penentu.
“Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ujar Fajar.
Ke-8 hakim konstitusi yang bertanggung jawab untuk memutuskan sengketa ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.