Koma.id – Wakil presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan dua pasangan calon (paslon) presiden dan wapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menilai jika tuntutan untuk diadakan pemilu ulang tanpa paslon nomor urut 2 tersebut tidak masuk akal.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa mau minta diulang lagi. Apakah akan diulang sampai menang?” tandasnya kepada awak media di Balai Kota Solo, Senin (25/102/2024).
Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Anies dan Ganjar ke MK. Menurut dia, hal tersebut memang cara yang bisa ditempuh pihak-pihak yang tidak puas atau tidak berkenan dengan penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2024.
“Jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo. Ya monggo saja, diproses saja melalui jalur-jalur yang sudah ada,” katanya.
Pihaknya pun mempersilakan pihak lain mengambil langkah yang sama jika memang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024.
“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri,” ucap Gibran.
Sebelumnya, Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai aneh dengan permintaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pilpres diulang tanpa diikuti cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan itu diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Yusril, permintaan tersebut membawa konsekuensi tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran dan menyeluruh.
“Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2023).