Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal, kegiatan, dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR, DPD, dan DPRD atau sengketa hasil Pileg 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Disebutkan, MK menangani sengketa hasil pileg dalam jangka 30 hari sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK.
Merujuk ketentuan tersebut, sengketa pileg baik DPR, DPD, dan DPRD akan diputuskan MK pada 7-10 Juni 2024.
Sengketa pileg ada yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 dan caleg. Sejumlah pihak yang berperkara dalam sengketa pileg adalah pemohon yang terdiri dari parpol, caleg dan anggota DPD yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil Pemilu 2024.
Lalu, KPU selaku termohon, parpol atau caleg sebagai pihak terkait, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pileg 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pileg 2024
21-23 Maret 2024
– Pengajuan sengketa hasil Pileg ke MK, paling lambat 3×24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU. KPU menetapkan hasil Pileg 2024 pada Rabu (20/3/2024), pukul 22.19 WIB, maka pendaftaran sengketa pileg tepat pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
– Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BP3
– Penerbitan dan penyampaian akta pengajuan permohonan pemohon atau AP3
23-26 Maret 2024
– Melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon yang dilakukan 3×24 jam sejak diterima atau dikirimnya AP3 kepada pemohon atau kuasa hukum
– Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon
26-27 Maret 2024
Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon
28 Maret-23 April 2024
Persiapan pencatatan permohonan pemohon dalam buku e-BRPK, penerbitan dan penyerahan ARPK
23 April 2024
Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK
23-24 April 2024
– Penyampaian ARPK kepada pemohon
– Penyampaian salinan permohonan pemohon
– Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
24-29 April 2024
– Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
– Pemberitahuan sidang perdana kepada para pihak (pemohon, KPU selaku termohon dan pihak terkait) dan pemberi keterangan.
29 April-3 Mei 2024
Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah perkara dicatat di e-BRPK.
3-13 Mei 2024
Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.
6-15 Mei 2024
Pemeriksaan persidangan dengan agenda:
– Mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan
– Memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan
15-20 Mei 2024
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembahasan dan pengambilan putusan
21-22 Mei 2024
Pengucapan putusan/ketetapan
27-31 Mei 2024
Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
3-6 Juni 2024
Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembahasan perkara dan pengambilan putusan
7-10 Juni 2024
Pengucapan putusan/ketetapan