Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut buronan Harun Masiku merupakan korban. Lembaga Antirasuah menegaskan memiliki bukti untuk menjerat Harun Masiku menjadi tersangka.
“Tidak benar (Harun adalah korban),” kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Medcom.id, Senin,(18/3/2024).
KPK mengantongi cukup bukti terkait keterlibatan Harun dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Bahkan, kata Ali, fakta persidangan kasus serupa tak menjelaskan Harun merupakan korban.
“Tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim,” ucap Ali.
Dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta, Hasto menyebut Harun merupakan korban atas kasus suap yang diusut KPK. Dia berdalih Harun punya hak konstitusi menggantikan calon sebelumnya yang meninggal.
Namun, hak Harun dimanfaatkan seseorang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meraup keuntungan. Hasto juga menuduh kasus Harun digaungkan sejumlah pihak untuk menyerang dirinya.