Koma.id – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan menerbitkan surat edaran (SE) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.
Ia menyebut, pemakaian toa masjid yang terlalu keras bisa menganggu masyarakat. Tak hanya non muslim, Eks Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menilai kaum muslimin juga bisa terganggu dengan toa masjid tersebut.
“Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan diplintir ya. Suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain. Maka kita atur supaya suara speaker itu,” ucap Yaqut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Yaqut pun mengingatkan bahwa Indonesia juga merupakan negara yang majemuk. Menurutnya, semua pihak harus saling menghargai satu sama lainnya.
“Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain,” katanya.
Kendati demikian, Yaqut membantah pihaknya melarang pemakaian pengeras suara masjid selama Ramadan. Dia hanya menyarankan adanya aturan pemakaian speaker luar masjid.
“Kan jelas kita tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Kita cuma menyarankan dengan aturan-aturan supaya dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar,” katanya.
Oleh karena itu, ia pun menyindir pendakwah yang protes atas aturan tersebut. Dia bilang, pendakwah itu telah salah kaprah dan melintir ucapannya.
“Jadi kalau ada ustad siapa itu namanya lupa saya yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu gak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Dalam edaran tersebut, Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan itu salah satunya mengimbau masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam.