Koma.id- Isu mengenai rencana pihak calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi di sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai berbagai tanggapan serius dari berbagai pihak.
Polri menolak memberikan komentar terkait rencana tersebut, sementara Kompolnas menyatakan kesiapannya untuk mengawasi sengketa Pemilihan Presiden 2024, terutama yang melibatkan personel Polri sebagai saksi atau memberikan keterangan dalam persidangan.
Belum diketahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan pemilu di MK. Namun, Polri menegaskan akan tetap berpegang teguh pada netralitas dalam hal ini.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga pengawas internal Polri, menyatakan akan mengawasi ketat sengketa Pemilihan Presiden 2024. Namun, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, mengungkapkan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) menetapkan bahwa personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapatkan izin dari atasan.
Poengki juga menyinggung pengalaman pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, tahun 2016, di mana saksi yang dihadirkan adalah anggota kepolisian. Namun, karena tidak mendapat surat izin dari Kapolda Papua, keterangan dari kepolisian tersebut tidak dilakukan.
Dengan berbagai peraturan dan kebijakan yang berlaku, terlihat bahwa isu kehadiran Kapolda sebagai saksi dalam sidang gugatan pemilu di MK menjadi sorotan serius yang menuntut transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dari semua pihak yang terlibat.