Gulir ke bawah!
Nasional

Soal Kapolda Bakal Jadi Saksi di MK, Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

9432
×

Soal Kapolda Bakal Jadi Saksi di MK, Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Komisi Kepolisian Nasional [Kompolnas] merespons pernyataan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, yang menyebut PDIP akan membawa seorang Kapolda dan bukti dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, anggota Polri aktif dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam Undang-undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat (1) dan (2). Meski begitu, ia tak tahu pasti siapa kapolda yang dimaksud.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terkait dengan pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut akan mengajukan salah satu kapolda untuk menjadi saksi terkait kecurangan pemilu, kami tidak tahu siapa yang dimaksud? Dan apakah masih aktif atau sudah purna tugas? Kita tunggu saja jika sudah dihadirkan di persidangan,” kata Poengky dilansir dari kumparan, Rabu (13/3).

“Sepengetahuan kami dan sesuai dengan pengawasan Kompolnas terkait Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” lanjut Poengky.

Poengky menyebut, dalam aturan tersebut sudah dijelaskan secara terperinci bahwa anggota Polri harus taat menjalankan netralitasnya.

Bila ada anggota Polri yang tidak netral, lanjut Poengky, akan merusak institusi. Oknum tersebut pun dapat diberi sanksi keras berupa pemecatan.

“Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat. Tetapi jika ada oknum yang coba-coba tidak netral, selain yang bersangkutan merusak nama baik Polri, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan,” bebernya.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat memastikan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke MK.

Salah satunya seorang Kapolda terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan KPU pada 20 Maret mendatang.

Henry menuturkan, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jateng juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan.

Padahal, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun dan merupakan basis suara PDI Perjuangan. Dia menyebut mobilisasi kekuasaan akan dibuktikan di MK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.