Koma.id – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah butuh biaya atau fee besar dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP).
Bahlil yang dituduh mematok tarif atau fee tinggi untuk pemulihan IUP yang telah dicabut tersebut menantang balik pihak yang menuduh untuk membuktikannya.
Ia juga meminta siapa pun pihak yang terbukti melakukan permainan izin tambang harus segera ditangkap.
“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” ungkap Bahlil dalam acara peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), dikutip Rabu (6/3/2024).
Politisi Partai Golkar ini memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.
Dia pun meminta masyarakat yang menemukan kejadian semacam itu untuk melapor kepada polisi, atau kepadanya langsung.
“Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin nggak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak, lapor ke saya,” tegasnya.
Selama menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil menyebut telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.
Ia juga membantah soal adanya isu IUP tidak produktif yang belum dicabut oleh BKPM.
“Oh udah dicabut semua. Jadi nggak bener, semua 2.078 IUP aku udah cabut,” tambahnya.
Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Bahkan, ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, di awal tahun ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengumumkan 2.078 IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara. Untuk wilayah IUP pertambangan mineral yang dicabut tercatat dengan luas wilayah 2.236.259 Hektare dan tersebar di beberapa wilayah.
Antara lain, di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan wilayah IUP pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar yang dicabut, tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.