Koma.id – Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menilai wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibayang-bayangi kebuntuan.
Kata dia, salah satu sebab usulan hak angket jalan di tempat, karena sebagian besar partai oposisi terbelenggu berbagai kasus hukum.
“Usulan hak angket mandek karena elite partai calon oposisi juga banyak yang tersandera kasus,” kata Andi Selasa (27/2/2024).
Dalam suasana politik yang tegang itu, upaya memperoleh kejelasan melalui mekanisme parlemen menjadi terhambat beban kasus yang menghantui sejumlah elite partai oposisi.
Dengan demikian, proses pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkendala masalah internal yang belum terselesaikan.