Gulir ke bawah!
Nasional

DKPP: Langkah Tindak Lanjut KPU terhadap Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi

6753
×

DKPP: Langkah Tindak Lanjut KPU terhadap Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.