Koma.id – Pencobolasn pemilu akan segera dilaksanakan 14 Februari mendatang. Masyarakat bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan melakukan pencoblosan.
Pada hari pencoblosan, Anda akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terlebih bagi pemilih yang memiliki alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, sehingga harus dipastikan Anda akan mencoblos di TPS mana.
Berikut cara cek TPS Pemilu 2024 untuk mengetahui tempat Anda akan mencoblos.
1. Bukan laman Cek DPT Online atau klik tautan ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
4. Setelah itu, klik “Cari”
5. Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
Namun, apabila nama Anda belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.