Koma.id- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersuara tegas terkait peraturan anyar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menuai perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak langsung aturan baru tersebut.
Menurutnya, kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya di DKI Jakarta, dapat merembet pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Hal ini menciptakan gejolak di sektor energi dan transportasi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, memberikan peringatan serius terkait potensi kenaikan harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta. Wanti-wanti tersebut menyoroti perubahan dinamika ekonomi yang mungkin membebani konsumen dan pelaku usaha.
Seiring sorotan terhadap implementasi Perda baru, publik dan pelaku industri pun menantikan bagaimana kebijakan ini akan membentuk lanskap ekonomi di ibu kota.