Koma.id- Polemik terkait keterlibatan presiden dan menteri dalam kampanye pemilu menjadi sorotan di ruang publik. KPU RI memberikan klarifikasi resmi. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan izin bagi sejumlah pejabat tinggi untuk terlibat dalam kampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham, Rabu (24/1/2024).
Walaupun mendapat izin, presiden dan menteri diwajibkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Idham menekankan pentingnya cuti diluar tanggungan negara jika mereka terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Namun, fasilitas pengamanan menjadi pengecualian yang boleh digunakan oleh presiden dan menteri sesuai dengan UU Pemilu. Terkait dengan potensi konflik kepentingan, KPU menegaskan peran mereka hanya sebatas penyelenggara Pemilu, dan mereka tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh. Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” pungkasnya.