Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Ini Aturan & Sanksinya

Views
×

Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Ini Aturan & Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Ini Aturan & Sanksinya

Koma.id, Jakarta – Heboh seorang penumpang pesawat Pelita Air bercanda soal bom. Hal ini mengakibatkan pesawat dengan nomor penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta sempat batal lepas landas di Bandara Internasional Juanda hingga mengalami keterlambatan.

“Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Rabu (6/12/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Bercanda soal bom di pesawat itu dilakukan penumpang bernama Surya Hadi Wijaya. Akibatnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sementara pesawat Pelita Air telah dibawa ke area isolasi untuk menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan bom.

“Bahwa info tersebut benar, adanya ancaman bom di pesawat yang dilakukan oleh salah satu penumpang dengan tujuan bercanda,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

“Terus tim Densus kemudian melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditahan. Disampaikan maksudnya aja bercanda katanya. Gitu. Jadi tidak ada bomnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, bercanda soal bom di pesawat atau di bandara itu dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Terkait larangan bercanda soal bom beserta sanksinya sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan).

Larangan bercanda soal bom beserta sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini terkait larangan penyampaian informasi palsu (bom) sebagai candaan di kawasan bandara maupun di atas pesawat.

Seperti dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), selain akan berurusan dengan pihak yang berwajib, penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan hukuman pidana penjara.

“Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,” bunyi Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 (UU Penerbangan).

Hukuman bagi penyampaian informasi palsu seperti bercanda soal bom tertuang dalam Pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 344 huruf e adalah berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Sedangkan apabila, tindak pidana tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka akan mendapatkan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 8 tahun. Dan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun jika mengakibatkan matinya orang.

Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.