Koma.id, Seorang guru di Pangandaran, Jawa Barat berinisial AR menjadi terduga pelaku korupsi lantaran menjual aset milik sekolah untuk bermain judi online. Oknum Guru tersebut diduga mengambil dan menjual komputer sekolah hingga 26 buah.
Jumid, Kepala SMPN 2 Parigi, menjelaskan awal mula kecurigaan tersebut yaitu pada sekitar April 2021, saat masa libur sekolah, penjaga mengecek sejumlah ruangan komputer dan mendapati ada unit yang hilang. “Saat dicek itu tinggal empat unit. Yang lain sudah tidak ada,” kata dia, Rabu (13/9/2023).
Kemudian penjaga sekolah melaporkan hilangnya beberapa unit komputer tersebut kepada pihak kepolisian sesuai arahan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan ke sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kerusakan di ruangan komputer tersebut.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kamera CCTV, Jumid mengatakan bahwa AR terlihat dipengambil beberapa unuit komputer pada malam hari ketika petugas sedang lengah. “Dia masuk dengan santai melakukan aksinya. Membuka pintu pakai kunci,” kata Jumid.

Raden Iyus Surya Drajat, ekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Aset yang diambil oleh oknum AR berupa komputer sebanyak 26 unit, dua unit laptop, dan dua proyektor. Aset sekolah tersebut diduga diambil secara bertahap oleh tersangka.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali,” kata Raden Iyus Surya Drajat mengutip detikcom, Selasa (12/9).
Tinggalkan Balasan