Gulir ke bawah!
Nasional

Jokowi Soal Putusan Tunda Pemilu : Kita Dukung KPU Banding!

15635
×

Jokowi Soal Putusan Tunda Pemilu : Kita Dukung KPU Banding!

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Presiden Joko Widodo menyikapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai prima untuk menunda Pemilu. Beliau menegaskan bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Presiden juga mendukung KPU untuk upaya banding.

“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu (putusan PN Pusat) sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi kepada wartawan di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Bandung, Senin (6/3/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. hasilnya PN Jakpus menghukum KPU untuk melakukan Penundaan pemilu.

Putusan ini bermula saat ada gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima sebagai penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Oleh karen itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.