Gulir ke bawah!
Nasional

Bawaslu Jateng : Dilarang untuk Berkegiatan Politik di Tempat Ibadah

13665
×

Bawaslu Jateng : Dilarang untuk Berkegiatan Politik di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Semarang – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menegaskan tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat kegiatan politik. Pernyataan ini menyikapi adanya kelompok tertentu yang akan menggunakan masjid sebagai tempat jihad politik pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Misalnya sosialiasi calon pasangan kok di masjid, itu dilarang. Dalam undang-undang di Negara kita jelas ada larangan-larangan tempat kampanye yakni tempat pendidikan dan tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Papandayan Semarang, Jumat (3/3/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia juga menegaskan bahwa semua tempat ibadah berbagai agama hanya boleh untuk kegiatan ibadah. Termasuk dengan sekolah dan kampus hanya boleh untuk kegiatan pendidikan.

“Tempat tempat ini tidak boleh untuk niatan kampanye politik terselubung!,” tegasnya.

Pihaknya pun memiliki tugas pencegahan dan penindakan terkait hal ini. Bawaslu Jateng akan secara maksimal mencegah agar kegiatan politik tak berada di tempat ibadah dan kampus.

“Kita maksimalkan pencegahan seperti sosialisasi, lalu surat himbauan kepada para partai politik agar tidak melakukan kampanye-kampanye terselubung,” terang dia.

Pihaknya menghimbau kepada semua partai politik agar menggelar kampanye secara sehat sehingga terwujud pesta demokrasi yang langsung, umur, bebas, rahasia, jujur, adil (luber jurdil) dan berintegritas. Terakhir, dia juga menegaskan bahwa saat ini kondisi politik di Jawa Tengah dalam keadaan kondusif tanpa gangguan-gangguan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.