Koma.id- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana
kasus pembunuhan Brigadir J, bakal dievakuasi Jaksa ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, hari ini Senin (27/2/2023).
“Menurut info dari Kejari (Jakarta) Selatan ya, ke Salemba rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya, jaksa maupun pihak Bharada E tak mengajukan banding.