Koma.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menegaskan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah organisasi teroris.
Pasalnya memiliki motif ideologi dan politik untuk membebaskan diri dari pemerintah yang sah.
“Dapat kami pastikan bahwa negara telah menetapkan bahwa (kelompok) kriminal bersenjata di Papua sebagai peristiwa kejahatan terorisme,” kata Boy Rafli, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Boy mengatakan, proses penetapan status KKB di Papua sebagai organisasi teroris saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, secara de facto, pemerintah telah menetapkan KKB sebagai organisasi teroris.
Perbuatan KKB di Papua telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme serta motif ideologi maupun politik, sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pertama, mereka anti NKRI, tidak ingin bergabung, ingin terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tentunya tidak mengakui ideologi negara Pancasila. Jadi, kekerasan-kekerasan mereka juga sudah sangat ekstrem, bahkan menimbulkan korban,” tutupnya.