KOMA.ID – Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso akan membacakan vonis terhadap Verdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menjelang sidang yang akan dilangsungkan di Ruang Sidang Utara PN Jaksel, di area pagar depan Pengadilan Negeri itu sudah dipenuhi oleh karangan bunga. Mereka mendesak agar majelis hakim mengambil putusan yang paling adil di dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (13/2), ada karangan bunga atasnama Pemuda Batak Bersatu (PBB). Mereka menyatakan sejauh ini masih percaya dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri, meski semua orang mengingkarinya, tapi Kami masih percaya Peradilan di Indonesia,” tulis mereka dalam karangan bunga.
Selain itu, karangan bunga atasnama Bharapana +6 Nusantara Korps Brimob Polri juga menyampaikan kalimat yang mendukung peradilan di PN Jakarta Selatan dalam kasus tewasnya eks ajudan Kadiv Propam Polri Brigadir Yosua.
“Selesaikan Tugas dengan Kejujuran, Karena Kita masih bisa Makan dengan Garam. Jenderal Hoegeng Imam Santoso,” tulis mereka.
Lalu, ada juga karangan bunga atasnama “Emak-Emak Jakarta”. Mereka menyatakan bahwa Tuhan akan tahu apa yang menjadi kebenaran dalam setiap persoalan.
“Tuhan Maha Tahu Orang yang tidak punya Malu, Penipu, Zolim dan Kejam,” tulisnya.
Sekedar diketahui, bahwa hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Verdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran pidana yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kepada Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Sementara kepada Putri, JPU menuntut agar dipenjara 8 (delapan) tahun.