Koma.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Roy Suryo di kasus meme stupa Borobudur. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam banding vonis.
Roy Suryo sebelumnya dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, vonis Roy Suryo pun dijatuhkan. Ia divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Berat, Jumat (10/2/2023).
Dalam putusan itu disebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya memutuskan vonis sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo. Putusan itu tidak disertai denda terhadap terdakwa.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA,” bunyi amar putusan itu.