Koma.id – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Riau berhasil mengungkap home industri pencetak narkoba jenis pil ekstasi, seorang pria bersama teman wanitanya diamankan.
Selain itu Polisi juga menemukan puluhan butir ekstasi, serbuk campuran bahan ekstasi dan alat pencetak nya. Selasa (24/01/2023).
Informasi yang didapat dari warga adanya penjualan ekstasi di lingkungannya, tim buru sergap Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Riau mendatangi sebuah rumah kosong Jl.Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru guna mencari barang bukti dan bahan-bahan pencetak narkoba jenis pil ekstasi.
Didalam rumah kosong tersebut Polisi menemukan 55 gram serbuk bahan ekstasi, alat cetak dan 73 butir pil ekstasi siap edar.
Dua tersangka berinisial AR (58) dan teman teman wanitanya YN (46) diamankan Polisi untuk dimintai keterang lebih lanjut.
Dihadapan Polisi tersangka AR mengatakan dalam satu hari bisa mencetak 40 butir pil ekstasi dan dijual melalui kurirnya berkisar 130 hingga 140 ribu perbutirnya.
Menurut (Kepala Kesatuan) Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, kedua tersangka ditangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya.
Tersangka memproduksi jenis ekstasi sejak dua bulan terkahir dan ditemukan alat pencetak dan alat logo untuk ekstasi tersebut.
“Jadi ekstasi ini diedarkan dilapangan dan didepan kami ini yaitu alat cetak beserta pembuat logo ada 116 pecetaknya ada 21 ya, jadi ini produksi terhadap ekstasi.” Ujar Kompol Manapar Situmeang , Kasat Narkoba Polresta Pekanbau.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru dan dijerat pasal 113 dan 114 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.