Koma.id – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengungkapkan pihaknya membuka peluang untuk memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menurutnya, Lutfi bisa saja diperiksa tergantung kebutuhan tim penyidik.
“Ya nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa, jika penyidik masih butuh keterangannya ya nanti kita panggil dan periksa,” kata Supardi dikutip Minggu (19/6/2022).
Dia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik Kejagung bakal melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terhadap lima orang tersangka kasus korupsi mafia minyak goreng.

“Kita sedang fokus untuk tahap I para tersangka minyak goreng ini,” kata Supardi.
Seperti diketahui, terkait perkara korupsi mafia minyak goreng, tim penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Tinggalkan Balasan