Koma.id – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan korupsi berjamaah di DPRD Paniai, Papua melibatkan 29 anggota dewan dan Sekretaris Dewan (sekwan).

“Ini kasusnya tahun 2018. Jadi, dari 29 anggota dewan di tahun itu (2018) hingga kini sudah 14 orang yang kita tersangkakan. Sisanya masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Fernando, Jumat (17/6/2022).

Fernando mengatakan dari 14 orang tersebut, sembilan di antaranya adalah mantan anggota DPRD Paniai, empat orang hingga kini masih menjabat sebagai anggota dan satu orang merupakan sekwan DPRD Paniai.

“Nilai kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 59 miliar dan uang tersebut dibagikan sekwan kepada anggota dewan secara dicicil. Di mana tiap bulannya setiap anggota menerima Rp 500 juta,” kata Fernando.

Fernando menyatakan apabila dana yang dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Paniai untuk sembilan kegiatan di DPRD. “Namun, mereka tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan uang untuk kegiatan malah dibagi rata ke semua anggota dewan,” tuturnya.

Temukan juga kami di Google News.