Koma.id – Politisi Partai Demokrat Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan ini dibuat karena ada penggiringan opini bahwa Roy lah yang menghina kelompok atau pihak tertentu. Padahal, Pitra mengklaim bahwa tidak ada niat dari kliennya itu untuk menghina agama maupun golongan tertentu.
Karenanya, kata Pitra, laporan ini dibuat untuk menghentikan penggiringan opini terhadap Roy.
“Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun dan itu sudah dijelaskan dalam cuitan bang Roy dijelasakan,” kata Pitra kepada wartawan.
“Perlu diingat tidak sedikitpun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Roy Suryo menerangkan bahwa foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi itu pertama kali diunggah oleh sebuah akun pada 7 Juni.
Tidak hanya itu, kata Roy, pada 8 Juni sudah ada media online yang memberitakan soal unggahan tersebut. Sehari berselang, ada seseorang yang juga memposting foto itu.
Lalu, pada 10 Juni ada orang yang memention Roy di akun Twitter dengan melampirkan foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi itu.
“Tapi karena saya di-mention, saya kemudian menjawab mention ini dengan kata-kata yang saya menghaluskan jadi dia mengkritik dengan gambar, saya enggak mengkritik dengan gambar, saya mengkritik dengan kata-kata bahwa kenaikan tarif tiket Borobudur itu pokoknya kita protes,” ucap Roy.
“Nah memang saya menampilkan kembali gambar ini, karena apa, karena dia memberikan saya gambar ini, dan saya tidak melakukan ubahan sedikit pun terhadap gambar ini, jadi gambarnya sama, akunnya juga ada, bahkan saya juga tampilkan gambar sebelumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Roy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Budha ataupun pihak lain yang terkena imbas atas hal ini.
“Sekali lagi ya saya akui ketika itu terjadi aduh saya memang menyesal juga ya gitu karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha,” kata Roy.
“Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga mohon maaf kalau misalnya ini terjadi kegaduhan yang ada,” lanjutnya.
Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.