Koma.id – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengatakan, tarif listrik di Indonesia merupakan yang termurah kedua di Asia Tenggara setelah Malaysia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pemberian subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk sektor kelistrikan cukup besar.
“Di ASEAN itu nomor dua setelah Malaysia. Yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa kita terendah itu disubsidi bukan karena biaya penyediaan tenaga listrik (BPP) di masing-masing negara. Jika ini mengemuka di masyarakat, itu tangan keberadaan negara ada,” kata dia hari ini, Selasa (14/6/2022).
Dia menegaskan, bahwa data menjadi kunci agar penyaluran subsidi listrik di dalam negeri dapat lebih tepat sasaran. Pasalnya, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi listrik sangat cukup besar.
Mengutip Global Petrol Price, harga listrik di Malaysia sejak 1 September 2021 mencapai US$ 0,05 atau RP 725 per kWh (kurs Rupiah Rp 14.500/US$) untuk golongan Rumah Tangga dan untuk golongan bisnis tarif listriknya mencapai US$ 0,088 atau Rp 1.276 per Kwh

Sementara tarif listrik di Laos untuk golongan Rumah Tangga hanya mencapai US$ 0,042 atau Rp 609 per kWh.
Speperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Tinggalkan Balasan