Gulir ke bawah!
HeadlineNasional

Kerja Sama-Sama Berat, Tapi Gaji Kejagung-KPK Beda Jauh Bagai Langit dan Bumi

10235
×

Kerja Sama-Sama Berat, Tapi Gaji Kejagung-KPK Beda Jauh Bagai Langit dan Bumi

Sebarkan artikel ini

Koma.Id, Jakarta – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI), menunjukkan Kejaksaan Agung telah menangani sejumlah kasus krusial selama masa pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua 2019-2022.

Di antaranya dugaan korupsi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dan sejumlah perkara dan menyelamatkan uang negara dengan nilai fantantis. Di antaranya sebagai berikut;

Silakan gulirkan ke bawah

1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp18 triliun dari kerugian Rp16 triliun.

2. Kasus Asabri, uang berhasil diselamatkan Rp16 triliun dengan kerugian negara Rp 20 triliun.

3. Kasus impor tekstil Batam, menyelelamatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp1,2 triliun.

4. Kasus mafia minyak goreng, menyelamatkan perekonomian Rp5,6 triliun (hitungannya dari jumlah Bantuan Langsung Tunai untuk 6 bulan).

5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI ) Rp2,5 triliun.

6. Kasus Garuda Rp3,6 triliun.

7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan ( Waskita Precast , kasus impor Baja, dll ).

“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliun,” kata Boyamin dalam keterangan persnya, Minggu (12/6/2022).

Boyamin berujar, berdasarkan hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah Rp24 triliun, sementara anggaran tahun berjalan 2022 adalah Rp9 triliun (awalnya Rp11 triliun).

Sementara, bagi penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp30 miliar (beda dengan KPK sebesar Rp70 miliar).

Dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, lanjut Boyamin, semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi , penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung.

Penambahan anggaran Rp24 triliun bagi Kejagung, diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.

Mengingat Boyamin mengklaim, gaji Jaksa Agung dan jajaran di bawahnya masih cukup rendah apabila perbandingannya dengan Pimpinan KPK dan jajaran. Berikut rangkuman gaji pekerja di 2 lembaga negara tersebut versi Boyamin:

1. Pelaksana (penyidik dan penuntut ) di Kejaksaan Agung bergaji Rp11 Juta, sementara di KPK (penyidik dan penuntut ) berkisar Rp25 juta.

2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung ( Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp25 juta, eselon II KPK ( Direktur dan Kepala Biro ) bergaji Rp40 juta.

3. Pejabat Eselon I Kejagung ( Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli ) bergaji Rp30 juta, sementara eselon I KPK ( Sekjen dan Deputi ) bergaji sekitar Rp60 juta.

4. Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.

“Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan ( Jamwas ) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal ( tidak sekedar proses kode etik ). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.