Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

1.357 Warga Binaan Batam Terima Remisi, 19 Langsung Bebas

×

1.357 Warga Binaan Batam Terima Remisi, 19 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi penjara.

Koma.id | Batam, Kepulauan Riau – Sebanyak 1.357 warga binaan dari tiga unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Batam menerima remisi HUT ke‑81 RI, dengan 19 orang di antaranya langsung bebas, Senin (17/08).

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menyampaikan rincian penerima remisi:

Silakan gulirkan ke bawah
  • Lapas Kelas IIA Batam: 918 warga binaan menerima remisi dari 1.170 yang diusulkan, 15 di antaranya langsung bebas.
  • Lapas Perempuan Kelas IIB Batam: 186 dari 268 warga binaan menerima remisi, satu orang langsung bebas.
  • Rutan Kelas IIA Batam: 253 warga binaan menerima remisi, tiga orang langsung bebas.

Yosafat menegaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan, termasuk masa pidana dan perilaku selama pembinaan.

“Harapannya setelah bebas tetap berkarya, bisa bergabung dengan masyarakat dan memanfaatkan hasil latihan serta pembimbingan selama di dalam lapas,” ujarnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan remisi secara simbolis di Aula Lapas Batam. Ia menekankan bahwa remisi adalah kebijakan negara sebagai penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

“Tidak ada seseorang yang luput dari salah. Orang yang arif dan bijak bagaimana dia berikhtiar selalu memperbaiki kesalahannya, sehingga menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Salah seorang penerima remisi yang langsung bebas, Irfan, mengaku bersyukur dapat kembali ke keluarganya setelah menjalani pidana tiga tahun sejak Januari 2024.

“Saya senang, rencananya mau pulang ke kampung saya di Lampung,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.